For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1984 tentang Jam Krida Olah Raga

Also known as: Keppres 17/1984 · Keppres No. 17 Tahun 1984 · Keppres Nomor 17 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 1984Publication Date:9 Maret 1984
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeJam Krida Olah Raga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Maret 1984
Publication Date09 Maret 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja pada Kantor-kantor Pemerintah Republik Indonesia 2. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Jam Kerja Dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memasyarakatkan olahraga dan meningkatkan kesegaran jasmani, rohani, serta produktivitas kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, karyawan badan usaha dan bank milik negara, karyawan perusahaan dan bank milik daerah, pelajar, dan mahasiswa. Jam krida olahraga diselenggarakan sebelum jam kerja setiap hari Jumat selama 30 menit. Pimpinan departemen atau instansi bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan kegiatan olahraga ini. Penyelenggaraan jam krida olahraga diatur oleh masing-masing Menteri dan pimpinan instansi terkait, dengan konsultasi bersama Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Menteri Tenaga Kerja memberikan petunjuk bagi perusahaan swasta, dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga mengatur jenis olahraga serta tata cara pelaksanaannya.

(-)

(-)