Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini membentuk Balai Layanan Penghubung Identitas Digital sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Balai ini bertugas melaksanakan tata kelola, operasional layanan, dan teknologi informasi di bidang layanan penghubung identitas digital. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; penilaian kepatuhan dan keamanan layanan; layanan administratif dan asistensi integrasi; pengelolaan sistem; pengintegrasian sistem layanan; pemeliharaan perangkat lunak dan keras; urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, hukum, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga; serta evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi Balai terdiri dari subbagian umum, seksi tata kelola, seksi dukungan teknis pelayanan, seksi teknologi informasi, serta Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional Balai. Balai Layanan Penghubung Identitas Digital berlokasi di Kota Jakarta.