For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Penertiban Bangunan yang Berlokasi di Pinggir Dan Atau di Atas Sungai

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 7/2015 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:5 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Penertiban Bangunan yang Berlokasi di Pinggir Dan Atau di Atas Sungai
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date-
Publication Date05 Oktober 2015
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penertiban Bangunan Yang Berlokasi Di Pinggir Dan Atau Di Atas Sungai (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau Tahun 1991 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penertiban Bangunan Yang Berlokasi Di Pinggir Dan Atau Di Atas Sungai. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)