on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, tertib, dan teratur. Tujuannya adalah menciptakan kondisi daerah yang aman dan tertib melalui sinergi dan pembentukan kesadaran hukum masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP. Kegiatan ini meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. Perencanaan dilakukan melalui penetapan sasaran, objek, waktu, tempat, bentuk, dan metode kegiatan, serta survei lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk:
Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan penutup.