For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2021Publication Date:3 Desember 2021
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date03 Desember 2021
Publication Date03 Desember 2021
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, tertib, dan teratur. Tujuannya adalah menciptakan kondisi daerah yang aman dan tertib melalui sinergi dan pembentukan kesadaran hukum masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP. Kegiatan ini meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. Perencanaan dilakukan melalui penetapan sasaran, objek, waktu, tempat, bentuk, dan metode kegiatan, serta survei lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk:

  1. Tertib jalan dan angkutan jalan: Melarang perubahan bentuk jalan tanpa izin, pungutan liar, dan penggunaan klakson berlebihan di dekat tempat ibadah.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum: Melarang perusakan fasilitas, penyalahgunaan fungsi, berjualan, tidur, mandi, dan membuang sampah di area tersebut.
  3. Tertib sungai, saluran, wilayah pantai, dan laut: Melarang pembangunan ilegal di sempadan sungai dan pantai, serta menjaga kebersihan area wisata.
  4. Tertib lingkungan: Melarang vandalisme, membuat kegaduhan, dan memasang iklan ilegal.
  5. Tertib kependudukan: Mewajibkan kepemilikan KTP dan pelaporan diri bagi tamu dan penghuni kost.
  6. Tertib tempat usaha: Menjamin keselamatan dan ketertiban, serta mencegah dampak negatif dari kegiatan usaha.
  7. Tertib bangunan: Melarang pendirian bangunan ilegal di kawasan tertentu dan mewajibkan pemeliharaan bangunan.
  8. Tertib sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, menjadi pengamen/gelandangan/pengemis, memberi uang kepada mereka, mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dan menjadi pekerja seks komersial.
  9. Tertib kesehatan: Melarang merokok di kawasan tanpa rokok dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tanpa izin.
  10. Tertib tempat hiburan dan keramaian: Mewajibkan izin untuk penyelenggaraan tempat hiburan dan menjaga keselamatan pengunjung.
  11. Tertib pendidikan: Melarang siswa mengendarai kendaraan tanpa SIM dan membawa barang yang tidak sesuai.

Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan penutup.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan, denda administratif, pembersihan lokasi, pengembalian kondisi semula, penutupan atau pembongkaran, pencabutan izin, dan/atau penyitaan hewan ternak.