Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap subjek dan wajib pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tarif PKB untuk badan dan pribadi, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan objek Pajak Air Permukaan (PAP). Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan PKB dan BBNKB pada kondisi tertentu, serta mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Terakhir, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar serta pemberian tanda pelunasan pajak.