For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2012Publication Date:24 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date24 Februari 2012
Publication Date24 Februari 2012
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap subjek dan wajib pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tarif PKB untuk badan dan pribadi, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan objek Pajak Air Permukaan (PAP). Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan PKB dan BBNKB pada kondisi tertentu, serta mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Terakhir, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar serta pemberian tanda pelunasan pajak.

(-)

(-)