on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2015
Also known as: Permenhub 42/2015 · Permenhub No. 42 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi tahun anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penugasan diberikan kepada penyedia jasa angkutan laut untuk menyelenggarakan PSO.
Ketentuan substansial meliputi: