Qanun Aceh ini mengatur tentang Himne Aceh sebagai simbol kekhususan budaya dan eksistensi keistimewaan Aceh, yang diselenggarakan berdasarkan asas keislaman. Tujuannya adalah melambangkan keistimewaan Aceh, membina semangat berbudaya, menjaga kerharmonisan masyarakat, mewujudkan masyarakat damai dan sejahtera, mempersatukan entitas budaya, serta memotivasi masyarakat untuk mencintai Aceh. Himne Aceh berjudul "Aceh Mulia" dan hak ciptanya dialihkan kepada Pemerintah Aceh. Penggunaan Himne Aceh diwajibkan dalam berbagai acara resmi dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa daerah. Tata cara menyanyikan Himne Aceh meliputi posisi berdiri tegak, sikap khidmat, dan dapat diiringi alat musik. Himne Aceh wajib diperkenalkan dan diajarkan di satuan pendidikan.