For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2018

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh

Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2/2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 November 2018Publication Date:28 November 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypeQanun
ThemeHimne Aceh
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date28 November 2018
Publication Date28 November 2018
Place of EnactmentBanda Aceh

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49), terkait ketentuan kumandang azan untuk mengiringi pengibaran Bendera Aceh.

Qanun Aceh ini mengatur tentang Himne Aceh sebagai simbol kekhususan budaya dan eksistensi keistimewaan Aceh, yang diselenggarakan berdasarkan asas keislaman. Tujuannya adalah melambangkan keistimewaan Aceh, membina semangat berbudaya, menjaga kerharmonisan masyarakat, mewujudkan masyarakat damai dan sejahtera, mempersatukan entitas budaya, serta memotivasi masyarakat untuk mencintai Aceh. Himne Aceh berjudul "Aceh Mulia" dan hak ciptanya dialihkan kepada Pemerintah Aceh. Penggunaan Himne Aceh diwajibkan dalam berbagai acara resmi dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa daerah. Tata cara menyanyikan Himne Aceh meliputi posisi berdiri tegak, sikap khidmat, dan dapat diiringi alat musik. Himne Aceh wajib diperkenalkan dan diajarkan di satuan pendidikan.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, ketentuan kumandang azan untuk mengiringi pengibaran Bendera Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49), dinyatakan tidak berlaku.

Setiap Orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).