For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kota Denpasar 17/2011 · Perda Kota Denpasar No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 11) sepanjang mengenai Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengendalikan penjualan minuman beralkohol di Kota Denpasar, yang merupakan daerah pariwisata, guna menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu seperti toko bebas bea, hotel berbintang dan melati, rumah makan, pub, bar, perkulakan, supermarket, swalayan, dan toserba. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut dari Pemerintah Kota Denpasar. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan jenis dan tempat penjualan minuman beralkohol. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan tempat penjualan minuman beralkohol, dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pemberian izin, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan tempat penjualan minuman beralkohol. Contohnya, pengecer minuman beralkohol Golongan B dan C di toko bebas bea dikenakan retribusi sebesar Rp. 7.000.000,-, sedangkan di hotel berbintang sebesar Rp. 5.000.000,-.

Retribusi terutang dipungut di Wilayah Kota Denpasar menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan. Jika pembayaran dilakukan di tempat lain, hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1x24 jam.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).