For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 11/2002 · Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2002 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2002Publication Date:14 Januari 2002
Struktur Organisasi PemerintahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dinas Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date16 Januari 2002
Publication Date14 Januari 2002
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Hal ini didasari oleh ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 mengenai pembentukan susunan organisasi Dinas Daerah, khususnya terkait kewenangan sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi, dengan kebutuhan saat ini.

Peraturan ini mengatur susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Dinas ini merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang-bidang tersebut. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Cabang Dinas, serta pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Pelayanan Sosial, Sub Dinas Tenaga Kerja, Sub Dinas Transmigrasi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas secara keseluruhan.

(-)

(-)