on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Di Kabupaten Cilacap
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 15/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Cilacap. Perubahan tersebut meliputi penggantian ketentuan Pasal 1 yang berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Badan, Pejabat, Kepelabuhanan, Kapal, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SKRD, STRD, SKRDLB, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, Penyidikan, dan Penyidik. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Cilacap sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Ketentuan Substansial:
Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan definisi istilah dan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi mencakup penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan serta pelayanan jasa terkait dengan pelabuhan, seperti retribusi pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, penumpukan barang, tanda masuk pelabuhan, penggunaan ruangan, penggunaan tanah, jasa periklanan, MCK/toilet, penitipan kendaraan sepeda motor, dan parkir kendaraan inap di pelabuhan.