Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang tata cara penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan sektor jasa keuangan oleh OJK serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
OJK dapat menunjuk Pengelola Statuter untuk mengambil alih seluruh wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti kondisi keuangan yang membahayakan kepentingan konsumen, ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan peraturan perundang-undangan, atau adanya indikasi tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pada saat penunjukan Pengelola Statuter, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah dinyatakan nonaktif.
Pengelola Statuter memiliki tugas untuk menyelamatkan kekayaan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau konsumen, mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan, menyusun rencana kerja penyelamatan, serta melaporkan kegiatannya kepada OJK. Pengelola Statuter berhak atas remunerasi yang ditetapkan oleh OJK dan bertanggung jawab atas segala keputusan dan tindakannya kepada OJK. Biaya penyelenggaraan usaha dan remunerasi Pengelola Statuter dibebankan kepada Lembaga Jasa Keuangan.