For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. LEN Industri

Also known as: PP 54/1993 · PP No. 54 Tahun 1993 · PP Nomor 54 Tahun 1993

Status:
Active
Publication Date:3 Desember 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. LEN Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date03 Desember 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Len Industri dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Tujuan utama adalah untuk memanfaatkan kekayaan Negara sebagai investasi yang dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing perusahaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Len Industri, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang telah diinvestasikan sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp 10.601.073.140,-. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)