For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian

Also known as: Perka BPOM 18/2017 · Perka BPOM No. 18 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 September 2017Publication Date:27 September 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeStandar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date29 September 2017
Publication Date27 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi teknis bagi jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan tingkat keahlian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pengawas farmasi dan makanan memiliki kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, penggunaan standar kompetensi teknis sebagai acuan untuk menilai unjuk kerja, melakukan sertifikasi profesi, serta menyusun dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sinergitas antara perolehan angka kredit sebagai syarat kenaikan jabatan/pangkat dengan peningkatan kompetensi.

(-)

(-)