Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat dan kepastian hukum kawasan hutan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan dan perlunya pengukuhan kawasan hutan yang berkepastian hukum. Selain itu, peraturan ini juga merespon Nota Kesepakatan Bersama (NKB) tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Tim IP4T: Bupati/Walikota membentuk Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tingkat kabupaten/kota. Gubernur membentuk Tim IP4T untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. Tim ini bertugas melakukan pendataan, verifikasi, analisis data yuridis dan fisik, serta memberikan rekomendasi terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
- Proses IP4T: Tim IP4T melakukan pendataan lapangan, pengolahan data dengan sistem informasi geografis, dan menghasilkan peta serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
- Penegasan dan Pemberian Hak: Bagi pemohon yang telah menguasai tanah selama 20 tahun atau lebih, permohonannya dapat diteruskan melalui penegasan hak. Bagi yang kurang dari 20 tahun, dapat diberikan hak atas tanah dalam rangka reforma agraria. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, tanah dapat dikelola melalui pola pemberdayaan masyarakat.
- Perubahan Kawasan Hutan: Kepala Kantor Wilayah BPN/Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan untuk dikaji dan dilakukan tata batas kawasan hutan. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.
- Integrasi Tata Ruang: Perubahan kawasan hutan diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah dan batasan luas tanah yang dapat disertipikatkan.