on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019
Also known as: PERPRES 131/2015 · PERPRES No. 131 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 131 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Tujuannya adalah menetapkan daerah-daerah yang dianggap tertinggal pada periode 2015-2019, guna mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan antar daerah di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan kriteria penetapan Daerah Tertinggal berdasarkan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Penetapan dilakukan setiap lima tahun sekali berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Evaluasi terhadap Daerah Tertinggal dilakukan setiap tahun dengan metode penghitungan tertentu. Presiden juga dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru dalam kondisi tertentu seperti pembentukan daerah baru atau bencana alam.