Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, memastikan tercapainya tujuan organisasi, serta menegakkan disiplin, kode etik, dan kode perilaku ASN. Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi pimpinan satuan kerja dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait judi online dan segala bentuk perjudian lainnya.
Setiap ASN wajib menghindari judi online dan segala bentuk perjudian lainnya. Pimpinan satuan kerja diwajibkan untuk mengutamakan pencegahan, yang meliputi pengawasan, teguran, penerbitan larangan tertulis, kampanye anti-judi, pembatasan akses, dan pemahaman mengenai hukuman disiplin. Dalam hal penanganan, pimpinan wajib memfasilitasi konseling bagi ASN yang terindikasi kecanduan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin sesuai peraturan yang berlaku, dan dapat mengenakan sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat tergantung dampak pelanggaran. ASN yang menjadi tersangka dapat dikenai pemeriksaan disiplin, dan yang telah menjadi terdakwa akan ditindaklanjuti setelah putusan berkekuatan hukum tetap. ASN yang ditahan akan diberhentikan sementara. Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keterlibatan dalam judi online dapat menjadi pertimbangan penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja. Pimpinan Unit Kerja Eselon 1 juga bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi berkala serta melaporkannya kepada Menteri Kehutanan.