on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1964 tentang Penambahan Wilayah Kuasa Pertambangan Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (PN-Pertamina)
Also known as: Keppres 18/1964 · Keppres No. 18 Tahun 1964 · Keppres Nomor 18 Tahun 1964
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut menyajikan status secara historis dan alasannya mengapa ketentuan ini tidak lagi efektif pada praktik hukum masa kini.
Tidak ada catatan pencabutan formal tunggal dalam dokumen ini, namun secara hukum material ketentuan ini kehilangan kekuatan operasional seiring perubahan struktur kelembagaan dan peraturan pelaksana pemerintahan sektor minyak dan gas yang terjadi pada akhir 1960-an sampai awal 1970-an dan pengaturan-pengaturan selanjutnya.
Secara faktual, setelah terjadinya restrukturisasi perusahaan negara minyak (penggabungan/penataan kembali P.N. Permina dan perusahaan negara lain) serta diberlakukannya peraturan teknis dan undang‑undang baru yang mengatur wewenang, konsesi dan pengelolaan migas, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1964 ini tidak lagi menjadi rujukan operasional.
Tidak selalu ada satu peraturan tunggal yang secara eksplisit "mengganti" keputusan ini. Penggantian bersifat kolektif melalui (a) keputusan-keputusan pembentukan/penataan kembali badan usaha negara di sektor migas, (b) peraturan pemerintah dan/atau keputusan presiden berikutnya mengenai kuasa pertambangan, serta (c) undang‑undang yang mereformasi tata kelola minyak dan gas bumi.
Dalam praktiknya, pengaturan wilayah kuasa, pengecekan batas, dan pemberian hak usaha migas kemudian diatur oleh peraturan-peraturan yang lebih baru (peraturan pelaksana undang‑undang migas, keputusan kementerian terkait, serta peraturan pembentukan dan penugasan kepada perusahaan negara penerus).
Riwayat amandemen/ perubahan yang tercatat pada dokumen asli ini tidak menunjukkan adanya perubahan formal sebelum kehilangan daya operasionalnya. Keputusan mulai berlaku sejak ketentuan pengesahan Perjanjian Karya (Undang‑undang No. 14 Tahun 1963) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Keputusan Presiden ini.
Perubahan yang menyebabkan kehilangan relevansi berasal dari perkembangan kebijakan sektoral dan restrukturisasi kelembagaan (bukan amandemen langsung atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1964 yang tercatat dalam dokumen ini).
Tujuan utama: Mempercepat peningkatan produksi dan perkembangan pengusahaan pertambangan minyak di Indonesia dengan menambah wilayah kuasa pertambangan kepada P.N. Permina, selaras dengan Manifesto Politik dan rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961–1969.
Latar belakang: Pengesahan beberapa "Perjanjian Karya" antara perusahaan negara dan perusahaan asing pada awal 1960-an serta pengembalian hak-hak konsesi oleh beberapa kontraktor kepada Pemerintah memberi dasar untuk menetapkan dan memperluas wilayah kuasa bagi P.N. Permina.
Hak: P.N. Permina diberikan penambahan wilayah kuasa pertambangan (sebagai Kuasa Pertambangan atas "Wilayah Baru" dan melanjutkan "Wilayah Lama"). Ini memberi hak administratif dan praktikal untuk kegiatan eksplorasi/eksploitasi di wilayah yang ditentukan.
Kewajiban: Departemen terkait diwajibkan memasang patok-patok batas dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya keputusan (Pasal 2 ayat 1). Pelaksanaan yang menimbulkan hubungan dengan pihak ketiga dan pemilik tanah diserahkan kepada Menteri dengan berpedoman pada Undang‑undang No.44 Prp/1960 (Pasal 2 ayat 2).
Kewenangan teknis: Menteri yang menangani urusan pertambangan diberi wewenang untuk menentukankan hal-hal teknis, syarat bagi pemegang kuasa serta koreksi jika terdapat kekeliruan (Pasal 3).
Perubahan kelembagaan: Transformasi dan konsolidasi badan usaha negara di sektor migas mengubah entitas yang berwenang (mis. penataan kembali P.N. Permina dan perusahaan negeri lain menjadi badan/entitas penerus), sehingga keputusan spesifik mengenai kuasa Permina kehilangan relevansi operasional.
Perubahan kerangka hukum sektoral: Pengembangan regulasi migas yang lebih modern dan komprehensif (undang‑undang, peraturan pemerintah, peraturan teknis dan kebijakan pertambangan migas berikutnya) menggantikan mekanisme pengaturan yang dicantumkan dalam Keputusan Presiden ini.
Ketidaksesuaian teknis/geografis: Penetapan batas dengan cara astronomis/berdasarkan patok lama mungkin tidak sesuai lagi dengan penerapan kataster modern, administrasi wilayah, dan kepemilikan tanah saat ini.
Legal dan administratif: Ketentuan batas yang tercantum tidak lagi menjadi dasar tunggal untuk hak usaha migas; pemberian izin dan penentuan wilayah mengikuti peraturan baru.
Operasional: Perusahaan penerus atau badan yang diberi tugas oleh negara akan beroperasi berdasarkan perjanjian, penugasan atau izin baru; klaim atau kegiatan yang dulu didasari keputusan ini harus disesuaikan dengan peraturan pengganti.
Sosial/hak atas tanah: Sengketa terkait penggunaan lahan atau hubungan dengan pemilik tanah yang timbul pada masa berlakunya keputusan dapat membutuhkan penyelesaian ulang sesuai mekanisme hukum yang berlaku setelah perubahan aturan.
Pada teks asli Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1964, Pasal 2 dan Pasal 3 telah memuat ketentuan implementasi teknis (mis. pemasangan patok dalam jangka satu tahun, wewenang Menteri untuk menentukan hal-hal yang belum diatur dan memperbaiki kekeliruan). Namun, teks tersebut tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit apabila Keputusan ini nanti dicabut oleh peraturan lain.
Pengalihan wewenang: Secara praktis, pengaturan transisi dilakukan melalui peraturan pembentuk badan/penugasan baru (keputusan presiden/peraturan pemerintah/keputusan menteri) yang menetapkan entitas mana yang berwenang dan bagaimana hak-hak lama diadministrasikan kembali.
Penataan ulang hak-hak: Pemegang hak atau pelaku usaha yang berkaitan dengan Peraturan ini umumnya harus memperoleh pengakuan administratif atau konversi hak sesuai ketentuan baru sebelum melanjutkan kegiatan operasional.
Beberapa hak administratif atau kewajiban yang telah dilaksanakan (mis. pekerjaan fisik yang telah dilakukan, investasi, kontrak yang masih berlaku) dapat terus dipertimbangkan statusnya dan diproses berdasarkan aturan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau keputusan administrasi terkait.
Hak atas kepemilikan tanah atau hak penggunaan yang timbul menurut peraturan agraria/pertanahan tetap tunduk pada hukum pertanahan yang berlaku; kewajiban kompensasi atau perizinan setempat harus diselesaikan sesuai mekanisme baru.
Prinsip umum: Perkara-perkara yang belum selesai ketika peraturan ini kehilangan daya pakai harus diselesaikan menurut peraturan yang berlaku pada saat penyelesaian, dengan mempertimbangkan hak-hak yang timbul pada masa berlakunya Keputusan ini sebagai fakta hukum yang relevan.
Peran administrasi baru: Kementerian atau badan yang mengambil alih bidang ini berkewajiban menetapkan mekanisme administrasi, penyelesaian klaim, dan penyesuaian kontraktual untuk mengakhiri ketidakpastian hukum.
Tidak ada ketentuan sanksi administratif atau pidana yang spesifik dicantumkan dalam teks Keputusan Presiden ini. Penegakan dan sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran kewajiban pelaksanaan (mis. kewajiban pemasangan patok, atau pelanggaran terhadap syarat‑syarat kuasa pertambangan) akan merujuk pada ketentuan Undang‑undang No.44 Prp Tahun 1960 dan peraturan pelaksana lainnya yang mengatur pertambangan minyak dan gas bumi.
Setelah peraturan ini kehilangan kekuatan operasional, sanksi khusus yang mungkin ditetapkan berdasar penerapan Keputusan ini tidak lagi berlaku. Namun, tindakan atau pelanggaran yang terjadi pada masa berlakunya keputusan tetap dapat menjadi dasar administratif atau hukum untuk tindakan korektif menurut peraturan pengganti atau undang‑undang yang mengatur pertambangan dan pertanahan.
Kasus atau proses administratif/penegakan yang dimulai ketika Keputusan ini masih berlaku harus dialihkan atau disesuaikan dengan rezim hukum yang baru. Penyelesaian dapat dilakukan melalui:
penetapan ulang sanksi sesuai peraturan pengganti;
peninjauan administrasi dan konversi keputusan administratif lama menjadi dasar bagi izin atau kewajiban baru; atau
penyelesaian di pengadilan atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa apabila ada perselisihan mengenai hak-hak yang timbul di bawah Keputusan ini.
Catatan akhir: Analisis ini menekankan sifat historis dan INACTIVE dari Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1964. Untuk urusan praktis saat ini (mis. verifikasi status hak, penetapan ulang batas wilayah, penyelesaian sengketa atau penegakan administratif), perlu merujuk kepada peraturan perundang‑undangan migas dan peraturan kelembagaan yang lebih baru serta catatan administratif nasional (arsip kementerian teknis dan badan usaha negara yang relevan).