on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Also known as: Perda Kabupaten Belu 6/2022 · Perda Kabupaten Belu No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belu sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pembentukan badan ini didasari oleh amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Badan Kesbangpol bertujuan untuk mengantisipasi perubahan sosial akibat globalisasi yang dapat mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme. Badan ini diharapkan dapat mengimplementasikan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, menyelenggarakan kehidupan demokrasi, memelihara ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, membina kerukunan antar suku, umat beragama, ras, dan golongan, memberdayakan organisasi kemasyarakatan, serta melaksanakan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial.
Ketentuan Substansial: