on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 11/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu, dan pelayanan masyarakat melalui pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tojo Una-Una.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang tersebut serta melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, operasional, bimbingan, pembinaan, perizinan, dan pelayanan umum sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Dinas juga bertugas dalam pembinaan teknis, pengelolaan, penyusunan program, inventarisasi, penyediaan sarana, perawatan, dan pengawasan di bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selain itu, Dinas bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi umum, pembinaan UPTD, dan kelompok jabatan fungsional.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Ketransmigrasian, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.