For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 6/2019 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 April 2019Publication Date:29 Maret 2019
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeTata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date08 April 2019
Publication Date29 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara atas Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sepanjang mengatur mengenai tuntutan kerugian negara terhadap pegawai bukan bendahara.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang melibatkan pegawai bukan bendahara, termasuk kewajiban mereka untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk menangani proses penyelesaian kerugian negara. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan, verifikasi, dan penagihan kerugian negara, serta prosedur penyelesaian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).

1. Pada saat peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku, tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan tunduk pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Atas Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban mengganti kerugian negara dapat mengakibatkan dinyatakannya wanprestasi dan pelaksanaan sita jaminan oleh instansi yang berwenang.