on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 6/2019 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang melibatkan pegawai bukan bendahara, termasuk kewajiban mereka untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk menangani proses penyelesaian kerugian negara. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan, verifikasi, dan penagihan kerugian negara, serta prosedur penyelesaian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).