For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Mandailing Natal 10/2011 · Perda Kabupaten Mandailing Natal No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2011Publication Date:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Effective Date27 Januari 2011
Publication Date25 Januari 2011
Place of EnactmentPanyabungan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Mandailing Natal. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Tarif dihitung berdasarkan luas bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan.
  2. Retribusi Izin Gangguan: mengatur tentang pemberian izin untuk kegiatan usaha yang dapat menimbulkan gangguan. Tarif dihitung berdasarkan indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha.
  3. Retribusi Izin Trayek: mengatur tentang pemberian izin untuk angkutan umum pada trayek tertentu. Tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan (IUP): mengatur tentang pemberian izin untuk usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tarif dibedakan berdasarkan jenis usaha perikanan dan jenis kapal.

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, serta penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.