For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung

Also known as: PERPRES 23/2024 · PERPRES No. 23 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2024Publication Date:13 Februari 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Februari 2024
Publication Date13 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung, yang dikenal sebagai Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi nasional di bagian selatan Pulau Sumatera, dengan fokus pada sektor industri, perdagangan, jasa, pariwisata, ekonomi kreatif, pendidikan tinggi, dan teknologi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan kawasan sebagai lumbung pangan nasional dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Kebijakan ini mencakup pengembangan fungsi perkotaan sebagai pusat ekonomi nasional, pengembangan struktur ruang yang kompak, peningkatan infrastruktur dan pelayanan transportasi, serta perlindungan kawasan pertanian pangan.

1. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Izin pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 3. Untuk Kawasan Permukiman yang berada di sempadan sungai berlaku ketentuan: a. apabila terdapat bangunan yang terlanjur berdiri di sempadan sungai, bangunan tidak boleh diubah dan secara bertahap harus dikendalikan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah; b. ketentuan pada angka 1 tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, sarana strategis seperti sarana peribadatan, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, serta bangunan ketenagalistrikan.

1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi Ruang, dan/atau denda administrasi dikenakan terhadap pelanggaran yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan.