Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung, yang dikenal sebagai Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi nasional di bagian selatan Pulau Sumatera, dengan fokus pada sektor industri, perdagangan, jasa, pariwisata, ekonomi kreatif, pendidikan tinggi, dan teknologi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan kawasan sebagai lumbung pangan nasional dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Kebijakan ini mencakup pengembangan fungsi perkotaan sebagai pusat ekonomi nasional, pengembangan struktur ruang yang kompak, peningkatan infrastruktur dan pelayanan transportasi, serta perlindungan kawasan pertanian pangan.