For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 41/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2019Publication Date:23 Desember 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date23 Desember 2019
Publication Date23 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/50/KEP/DIR tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/51/KEP/DIR tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Umum

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbarui ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum agar sesuai dengan perkembangan terkini. Tujuannya adalah untuk menciptakan struktur industri perbankan nasional yang kuat, efisien, dan berdaya saing, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum, termasuk persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi. Penggabungan dan peleburan dapat dilakukan antara bank umum konvensional dan/atau bank umum syariah. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan dengan syarat tertentu. Integrasi melibatkan pengalihan aset dan/atau liabilitas dari kantor cabang bank luar negeri ke bank dalam negeri. Konversi mengubah izin usaha kantor cabang bank luar negeri menjadi bank dalam negeri. Semua proses ini memerlukan izin dari OJK dan harus memperhatikan kepentingan bank, masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat.

1. Bank yang pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku sedang dalam proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Integrasi, tetap mengikuti ketentuan yang terkait sebelum Peraturan OJK ini berlaku, sepanjang telah melakukan pengumuman ringkasan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Integrasi. 2. Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan periodik bank bagi Bank dan/atau KCBLN yang melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, atau Konversi baik periode akhir sebelum dan pada periode awal setelah Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, atau Konversi, ditetapkan oleh OJK.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Keterlambatan dalam penyampaian laporan atau bukti pengumuman dikenai denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja, maksimal Rp30.000.000,00 per jenis laporan. 3. Sanksi administratif dapat berupa larangan ekspansi usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, atau larangan sebagai pihak utama.