Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sijunjung, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Pangan dan Perikanan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perpustakaan dan Kearsipan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, serta Pertanian. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Bupati dibantu oleh staf ahli, dan pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.