For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 12/2016 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:17 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date-
Publication Date17 November 2016
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2011 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 17). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 6). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sijunjung, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Pangan dan Perikanan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perpustakaan dan Kearsipan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, serta Pertanian. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Bupati dibantu oleh staf ahli, dan pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Derah ini mulai berlaku, UPT Dinas, UPT Badan, Rumah Sakit Daerah, Puskesmas yang sudah dibetuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan yang baru dan UPT sebagaimana dimaksud melekat pada masing-masing Dinas, Badan yang menangani urusan UPT tersebut. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan umum, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 5. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 6. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang UPT Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Rumah Sakit Daerah; 7. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2018. 8. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 9. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)