For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada Menteri Keuangan untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) oleh Rafat Ali Rizvi

Also known as: PERPRES 38/2011 · PERPRES No. 38 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:11 Juli 2011
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenugasan kepada Menteri Keuangan untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) oleh Rafat Ali Rizvi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date11 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Menteri Keuangan dalam menangani permohonan arbitrase yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi terhadap Pemerintah Republik Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan negara dalam menghadapi permohonan arbitrase tersebut. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa, penganggaran dan pembiayaan, membentuk Tim Pendukung, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Pelaksanaan kewenangan ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Menteri Keuangan juga mendapatkan arahan dari Wakil Presiden dan harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden. Biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Keuangan.

(-)

(-)