on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
Also known as: Permen PUPR 03/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 03/PRT/M/2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penetapan fungsi jalan dan status jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan dan kepastian hukum mengenai fungsi dan status jalan.
Sistem Jaringan Jalan: Sistem jaringan jalan terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sekunder yang saling terhubung secara hierarkis. Pusat kegiatan dalam sistem jaringan jalan primer meliputi PKN, PKW, PKL, PK-Ling, PKSN, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, dan Kawasan Strategis Kabupaten. Kawasan perkotaan dalam sistem jaringan jalan sekunder meliputi Kawasan Primer, Kawasan Sekunder-I, Kawasan Sekunder-II, Kawasan Sekunder-III, perumahan, dan persil.
Fungsi Jalan: Fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan primer meliputi JAP, JKP, JLP, dan JLing-P. Fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder meliputi JAS, JKS, JLS, dan JLing-S. Peraturan ini juga mengatur wewenang penetapan fungsi jalan, di mana Menteri berwenang menetapkan JAP dan JKP-1, sementara Gubernur berwenang menetapkan jenis jalan lainnya.
Status Jalan: Status jalan dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional meliputi JAP, JKP-1, jalan tol, dan Jalan Strategis Nasional. Peraturan ini juga mengatur wewenang penetapan status jalan, di mana Menteri berwenang menetapkan jalan nasional, Gubernur menetapkan jalan provinsi, dan Bupati/Walikota menetapkan jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Perubahan Fungsi dan Status Jalan: Perubahan fungsi jalan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan peran penting dalam pelayanan wilayah, kebutuhan masyarakat, dan wilayah yang dilayani. Perubahan status jalan dapat dilakukan setelah perubahan fungsi jalan ditetapkan.