For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 4/2021 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2021Publication Date:24 Agustus 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date24 Agustus 2021
Publication Date24 Agustus 2021
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 85); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dharma Putra Kerta Raharja Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 381), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dharma Putra Kerta Raharja Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp2.776.498.025.041,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp2.795.800.003.283,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(19.301.978.242,00). Pembiayaan netto adalah Rp51.604.199.504,00. Saldo anggaran lebih akhir adalah Rp32.302.221.262,00. Laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp164.696.049.019,90. Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp2.608.513.068.857,41. Aset tercatat sebesar Rp2.649.173.155.270,54, kewajiban sebesar Rp40.660.086.413,14, dan ekuitas dana sebesar Rp2.608.513.068.857,41. Saldo kas akhir adalah Rp32.302.221.262,00. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)