Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp2.776.498.025.041,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp2.795.800.003.283,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(19.301.978.242,00). Pembiayaan netto adalah Rp51.604.199.504,00. Saldo anggaran lebih akhir adalah Rp32.302.221.262,00. Laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp164.696.049.019,90. Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp2.608.513.068.857,41. Aset tercatat sebesar Rp2.649.173.155.270,54, kewajiban sebesar Rp40.660.086.413,14, dan ekuitas dana sebesar Rp2.608.513.068.857,41. Saldo kas akhir adalah Rp32.302.221.262,00. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan tersebut.