For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 142 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi

Also known as: Keppres 142/2000 · Keppres No. 142 Tahun 2000 · Keppres Nomor 142 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2000Publication Date:6 Oktober 2000
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Remisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2000
Publication Date06 Oktober 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 2000 ini bertujuan untuk merehabilitasi nama baik Sdr. Drs. NURDIN AR., seorang bekas narapidana, dalam rangka mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Rehabilitasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Dengan rehabilitasi ini, hak-hak Sdr. Drs. NURDIN AR. sebagai Warga Negara Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung.

(-)

(-)