Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 2000 ini bertujuan untuk merehabilitasi nama baik Sdr. Drs. NURDIN AR., seorang bekas narapidana, dalam rangka mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Rehabilitasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Dengan rehabilitasi ini, hak-hak Sdr. Drs. NURDIN AR. sebagai Warga Negara Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung.