For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumsel pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel dan Babel

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 14/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumsel pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel dan Babel
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor jasa perbankan. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur modal Pemerintah Provinsi pada Bank Sumsel Babel, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Provinsi melakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar rupiah). Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Provinsi menjadi Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah). Penyertaan modal ini dalam bentuk kepemilikan saham dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Realisasi penyertaan modal akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Penyetoran penyertaan modal dilaksanakan setiap tahun dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi.

1. Berdasarkan Akta Notaris/Pejabat pembuat Akta Tanah Ny. Elmadianti, SH. SPN Nomor 02 tanggal 3 November 2009, Notaris di Palembang dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-569.A.H.01.02 Tahun 2009 tanggal 20 November 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, nama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan atau disingkat PT Bank Sumsel berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung atau disingkat Bank Sumsel Babel. 2. Semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 10 Seri D), dan perubahannya, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bank Sumsel Babel.

(-)