For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 7/2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 November 2017Publication Date:13 November 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date13 November 2017
Publication Date13 November 2017
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 38)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 6 yang menetapkan frekuensi pengawasan menara telekomunikasi sebanyak 2 kali dalam setahun. Pasal 7 diubah dengan menghilangkan ayat (3) dan merevisi ayat (2) terkait biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang mencakup belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. Pasal 8 juga mengalami perubahan signifikan dengan penambahan beberapa ayat yang mengatur formula perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (RPMT) berdasarkan indeks variabel jarak tempuh (dalam dan luar kota) dan indeks variabel jenis konstruksi menara (Menara Pole, Menara 3 kaki, Menara 4 kaki), serta menetapkan tarif retribusi sebesar Rp. 2.500.000,-. Tarif ini dihitung dengan mempertimbangkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan, termasuk honorarium petugas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tarif retribusi harus didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian, bukan berdasarkan NJOP PBB menara telekomunikasi.

(-)

(-)