on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 178 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Mali Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Also known as: Keppres 178/1998 · Keppres No. 178 Tahun 1998 · Keppres Nomor 178 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mali mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani untuk memperkokoh hubungan persahabatan dan mendorong pengembangan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara berdasarkan prinsip persamaan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur langkah-langkah untuk mendorong kerjasama ekonomi dan teknik, termasuk pertukaran perdagangan dan investasi langsung. Bidang kerjasama meliputi pertanian, peternakan, perikanan, hidrolik, manajemen sumber alam, perdagangan, dan industri. Para Pihak juga sepakat untuk meningkatkan kerjasama teknik melalui pertukaran data, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Hak kekayaan intelektual yang timbul akan dimiliki bersama dan digunakan untuk kepentingan komersial dengan pembagian royalti yang adil. Komisi Bersama akan dibentuk untuk memantau pelaksanaan Persetujuan ini dan menyelesaikan perselisihan melalui konsultasi atau perundingan.