Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arahan pembangunan di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta untuk memberikan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga terwujud keterpaduan pembangunan antarsektor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Struktur Ruang:**
* Sistem perkotaan yang terdiri dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp), dan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK).
* Sistem jaringan prasarana wilayah yang meliputi transportasi darat, perkeretaapian, dan transportasi laut.
2. **Pola Ruang:**
* Kawasan lindung yang meliputi hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan sekitar situ, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya.
* Kawasan budidaya yang meliputi hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pesisir dan laut, serta kawasan peruntukan lainnya.
3. **Kawasan Strategis:**
* Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang memperhatikan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jabodetabekpunjur dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) seperti Koridor Bekasi-Cikampek, pertanian lahan basah dan beririgasi teknis Pantura, serta Pesisir Pantura.
4. **Arahan Pemanfaatan Ruang:**
* Indikasi program utama penataan ruang wilayah yang meliputi perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten, dengan tahapan pelaksanaan RTRW Kabupaten yang terbagi dalam 4 (empat) tahap.