For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Also known as: Permen PPPA 2/2022 · Permen PPPA No. 2 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2022Publication Date:20 Januari 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 180); 2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 56); 3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42); 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 158, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar layanan perlindungan bagi perempuan dan anak guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi. Standar ini menjadi pedoman bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam menyelenggarakan layanan yang meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan mekanisme layanan dan sistem informasi data untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pendekatan manajemen kasus untuk memastikan kebutuhan penerima manfaat terpenuhi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, fungsi layanan yang dilakukan oleh UPTD PPA harus menyesuaikan dengan Standar Layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

(-)