on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional
Also known as: Permenkes 75/2020 · Permenkes No. 75 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 75 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang melibatkan manusia dan hewan coba dilakukan sesuai dengan kaidah etika yang berlaku. Pembentukan Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) oleh Menteri Kesehatan bertujuan untuk pembinaan dan penegakan etika dalam penelitian kesehatan.
Ketentuan Substansial
KEPPKN bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan dan memiliki fungsi untuk membantu dalam pembinaan dan penegakan etika penelitian. KEPPKN juga bertugas memberikan masukan, melakukan akreditasi komite etik, dan menyampaikan laporan kegiatan. Keanggotaan KEPPKN terdiri dari berbagai ahli dan diusulkan oleh Kepala Badan kepada Menteri. Anggota harus memenuhi syarat tertentu dan diangkat untuk masa bakti empat tahun.