Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyediakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau di Kawasan Strategis Nasional. Kebijakan ini memberikan subsidi kepada perusahaan angkutan umum untuk menutupi selisih biaya operasional dengan pendapatan yang diterima. Subsidi ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara hingga mencapai nilai keekonomiannya. Perusahaan angkutan umum yang ingin menyelenggarakan pelayanan ini harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang, minimal 100 kendaraan, fasilitas pendukung seperti kantor dan bengkel, tenaga mekanik bersertifikat, dan sistem e-ticketing. Pemilihan perusahaan dilakukan melalui pelelangan, dan jika tidak ada yang memenuhi syarat, penugasan diberikan kepada Perusahaan Umum DAMRI. Direktorat Jenderal berwenang menetapkan trayek, tarif, dan standar pelayanan minimal serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala.