For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 1/2005 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2005Publication Date:24 Februari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date24 Februari 2005
Publication Date24 Februari 2005
Place of EnactmentCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2005 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mengenai arah dan kebijakan umum APBD Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:

  • Pendapatan sebesar Rp 689.173.489.626,00
  • Belanja sebesar Rp 806.826.165.627,00
  • Defisit sebesar Rp (117.652.676.001,00)
  • Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 123.126.572.001,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.473896.000.00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 117.652.676.001,00

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  • Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Daftar Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah
  • Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan
  • Daftar Piutang Daerah
  • Daftar Pinjaman Daerah
  • Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah
  • Daftar Aktiva Tetap Daerah
  • Daftar Dana Cadangan
  • Daftar Rekapitulasi Belanja menurut Bidang Kewenangan, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan

Bupati Bekasi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)