For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1957 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah

Also known as: PP 52/1957 · PP No. 52 Tahun 1957 · PP Nomor 52 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:12 November 1957
Organisasi Komisi & Badan NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date12 November 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian ketua, anggota, dan anggota pengganti dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa yang dapat diangkat sebagai ketua, anggota, dan anggota pengganti adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti usia minimal 25 tahun, memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hukum, perburuhan, dan perekonomian, serta tidak memiliki catatan kriminal. Menteri Perburuhan memiliki wewenang untuk memilih dan mengangkat ketua dan anggota dari berbagai kalangan, termasuk wakil kementerian, buruh, dan majikan. Masa jabatan anggota adalah dua tahun, dengan kemungkinan pengangkatan kembali. Anggota tidak boleh merangkap jabatan tertentu, seperti kepala daerah atau anggota DPR. Sebelum menjabat, anggota harus mengucapkan sumpah di hadapan Menteri Perburuhan.

(-)

(-)