For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 38/2019 · Peraturan Ombudsman RI No. 38 Tahun 2019 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 38 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 September 2019Publication Date:18 September 2019
Statuta KelembagaanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemeTata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date19 September 2019
Publication Date18 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik melalui investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan investigasi yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman tanpa proses verifikasi syarat formil. Investigasi ini terdiri dari pemeriksaan inisiatif dan pemeriksaan khusus, yang dilakukan oleh Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus. Proses investigasi mencakup pengumpulan informasi, penyusunan laporan informasi, registrasi laporan inisiatif, dan pemeriksaan. Ombudsman memiliki kewenangan untuk meminta keterangan, memeriksa dokumen, dan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disusun berdasarkan hasil pemeriksaan dan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Terlapor.

(-)

(-)