on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Also known as: UU 37/1957 · UU No. 37 Tahun 1957 · UU Nomor 37 Tahun 1957
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1957 menetapkan anggaran untuk Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun dinas 1954. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengalokasikan dana yang diperlukan bagi berbagai jawatan di bawah Kementerian Pertanian, termasuk Jawatan Perikanan Laut, Jawatan Penyelidikan Alam, dan Jawatan Kehutanan. Anggaran ini mencakup pengeluaran untuk operasional kementerian dan jawatan-jawatan terkait, serta rencana kesejahteraan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan. Kebijakan ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber, seperti penjualan hasil penelitian, produk pertanian, dan layanan lainnya yang disediakan oleh jawatan-jawatan tersebut.