on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 9/2020 · Perda Kabupaten Sumedang No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi Modal Dasar dan Modal Disetor Perseroan. Penyertaan modal dapat dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
Modal Dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten paling sedikit 51%. Modal Disetor Pemerintah Daerah Kabupaten paling sedikit 25% dari modal dasar, yang dipenuhi melalui penyertaan modal daerah dalam bentuk uang sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau barang milik daerah senilai Rp34.501.937.740,00 (tiga puluh empat milyar lima ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang terdiri dari tanah dan bangunan obyek wisata Sekarwangi, tanah obyek wisata Sekarwangi, tanah dan Bangunan Graha Insun Medal, gudang sistem resi gudang, serta tanah dan bangunan eks Kandep Transmigrasi.
Pemenuhan Modal Dasar dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Daerah yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, berdasarkan rencana bisnis Perseroan, hasil kajian penasihat investasi, dan kemampuan keuangan daerah. Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD, yang dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal Pemerintah Daerah. Bagian laba dari pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten disetorkan ke kas daerah dan dimasukkan dalam APBD sebagai penerimaan daerah. Sebelum terpenuhinya Modal Dasar, bagian laba yang merupakan penerimaan daerah dialokasikan bagi penyertaan modal Perseroan pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APBD.