on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Poso 9/2018 · Perda Kabupaten Poso No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Selain itu, terdapat objek retribusi yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah sebelumnya, serta perlunya penyesuaian tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, antara lain perubahan dan penambahan pada Pasal 5 mengenai pemakaian tanah, bangunan, kendaraan/alat berat, serta sarana/panggung media luar ruang. Juga terdapat perubahan pada Pasal 14 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi tempat parkir dalam halaman dan kawasan terminal, Pasal 17 mengenai tarif retribusi tempat khusus parkir, Pasal 20 mengenai tarif retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, Pasal 23 mengenai tarif retribusi rumah potong hewan, Pasal 26 mengenai tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan, Pasal 29 mengenai tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta Pasal 35 mengenai tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Bupati terkait tarif retribusi jasa usaha dan pemakaian kekayaan daerah.