Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup perubahan dan penambahan definisi dalam Pasal 1, penambahan pasal baru (Pasal 10 A, Pasal 53A, Pasal 53B, Pasal 67 A, Pasal 67 B, Pasal 69 A, Pasal 83 A, Pasal 83 B, Pasal 83 C, Pasal 83 D, Pasal 83 E, Pasal 87 A, Pasal 94 A, Pasal 144A Pasal 144B, Pasal 144C, Pasal 144D dan Pasal 144E, Pasal 148A, Pasal 150A, Pasal 155A, Pasal 155 B, Pasal 155 C, Pasal 155 D, Pasal 155 Ε, Pasal 155 F, Pasal 155 G, Pasal 155 Η, Pasal 155 I, Pasal 155 J, Pasal 158 A, Pasal 158 В, Pasal 159 A, Pasal 175 A, Pasal 173 A, Pasal 173 B, BAB XIV A dengan Pasai 176 A dan Pasal 176 B), perubahan ketentuan dalam pasal-pasal lainnya (Pasal 11, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 126, Pasal 132, Pasal 145, Pasal 149, Pasal 156, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 175), penghapusan ayat (4) Pasal 46, dan perubahan pada Bagian Kedua dan Bagian Keempat. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyesuaian terkait pengadaan barang/jasa, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja barang/jasa, investasi daerah, penyusunan APBD, pengelolaan kas, dan akuntansi keuangan daerah.