For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

Also known as: PMK 62/PMK.06/2020 · PMK No. 62/PMK.06/2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2020Publication Date:29 Mei 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Juni 2020
Publication Date29 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelesaian ABMA/T secara akuntabel dan mewujudkan kepastian hukum serta kesejahteraan rakyat.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan penyelesaian ABMA/T, yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
  2. Tim Penyelesaian: Dibentuk Tim Penyelesaian ABMA/T Tingkat Pusat dan Tim Asistensi Daerah yang melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.
  3. Cara Penyelesaian ABMA/T:
    • Pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa.
    • Pelepasan penguasaan kepada Pihak Ketiga dengan pembayaran kompensasi.
    • Pengembalian kepada Pihak Ketiga yang sah.
    • Dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.
  4. Pelepasan Penguasaan dengan Kompensasi: ABMA/T yang ditempati Pihak Ketiga dapat dilepaskan penguasaannya dengan pembayaran kompensasi yang didasarkan pada Nilai Wajar. Keringanan kompensasi dapat diberikan untuk penggunaan tertentu seperti pendidikan, sosial, keagamaan, atau rumah tinggal PNS/TNI/Polri.
  5. ABMA/T yang Dikuasai Pihak Ketiga: Terhadap ABMA/T yang telah bersertipikat atas nama Pihak Ketiga, dilakukan musyawarah. Jika tidak tercapai, dilakukan pemblokiran sertipikat dan penyelesaian melalui upaya hukum.
  6. Penatausahaan dan Pemutakhiran Data: Direktur Jenderal melakukan penatausahaan ABMA/T yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pemutakhiran data dilakukan jika ada perubahan status atau penyelesaian ABMA/T.

1. Penyelesaian ABMA/T yang telah selesai dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah. 2. Penetapan besaran kompensasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, dinyatakan tetap berlaku. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Pihak Ketiga yang telah mendapat persetujuan pembayaran kompensasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dan tidak memenuhi jangka waktu pembayaran yang ditetapkan, dapat mengajukan permohonan baru paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 6. Permohonan baru mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 7. Pembayaran kompensasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pihak Ketiga berdasarkan persetujuan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan kompensasi berdasarkan persetujuan baru yang ditetapkan. 8. Dalam hal Pihak Ketiga tidak mengajukan permohonan baru dalam jangka waktu, persetujuan dinyatakan batal dan/atau pembayaran kompensasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak dapat dikembalikan.

(-)