on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 222/PMK.07/2010 · PMK No. 222/PMK.07/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dengan tujuan menetapkan alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk tahun anggaran 2010.
Ketentuan Substansial
Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbang 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk daerah. Dari bagian Pemerintah Pusat, 6,5% dibagikan merata kepada seluruh kabupaten dan kota, sedangkan 3,5% diberikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang mencapai atau melampaui target penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan. Alokasi definitif ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan PBB tahun anggaran 2010 dan diatur dalam beberapa tahap penyaluran.