For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 222/PMK.07/2010 · PMK No. 222/PMK.07/2010

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2010Publication Date:17 Desember 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2010
Publication Date17 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dengan tujuan menetapkan alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk tahun anggaran 2010.

Ketentuan Substansial

Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbang 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk daerah. Dari bagian Pemerintah Pusat, 6,5% dibagikan merata kepada seluruh kabupaten dan kota, sedangkan 3,5% diberikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang mencapai atau melampaui target penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan. Alokasi definitif ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan PBB tahun anggaran 2010 dan diatur dalam beberapa tahap penyaluran.

(-)

(-)