on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 79/2014 · Permenhan No. 79 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 79 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika organisasi yang berkembang dan memastikan amunisi selalu siap digunakan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Unit Organisasi Angkatan dalam hal kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian pemeliharaan amunisi. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemeliharaan pencegahan, pemeriksaan, perbaikan, renovasi, rekondisi, dan uji coba amunisi. Subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan pemeliharaan sesuai dengan tingkat kerusakan dan lokasi, serta memastikan keselamatan dan efektivitas dalam setiap tahap pemeliharaan.