on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2015 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN
Also known as: Perda Kabupaten Jember 6/2015 · Perda Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (TSPDL) dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Jember melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku dunia usaha, dan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ruang lingkup TSPDL meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, serta memacu pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah. Dana untuk TSPDL dapat dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
Hak dan Kewajiban:
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TSPDL dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan. Perusahaan berkewajiban menyusun, menata, merancang, dan melaksanakan kegiatan TSPDL sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, serta menumbuhkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan.
Program TSPDL meliputi bina sosial dan lingkungan, kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta program langsung kepada masyarakat. Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSPDL.