For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 08/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 08/PRT/M/2010

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2010Publication Date:8 Juli 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date08 Juli 2010
Publication Date08 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan susunan organisasi, tugas, dan fungsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Kementerian Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Menteri dan dibantu oleh seorang Wakil Menteri. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Penataan Ruang, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya), Inspektorat Jenderal, Badan (Pembinaan Konstruksi, Penelitian dan Pengembangan), Staf Ahli, dan Pusat-Pusat di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal bertugas mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas masing-masing sesuai bidangnya, seperti penataan ruang, pengelolaan sumber daya air, pembangunan jalan, dan pengembangan infrastruktur permukiman. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan internal. Badan bertugas melaksanakan pembinaan dan penelitian di bidang konstruksi dan pengembangan. Staf Ahli memberikan masukan kepada Menteri sesuai bidang keahliannya. Pusat-Pusat di bawah Sekretaris Jenderal melaksanakan fungsi-fungsi pendukung seperti pengolahan data, pendidikan dan pelatihan, komunikasi publik, kajian strategis, dan pengelolaan barang milik negara.

(-)

(-)