For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang

Also known as: Permenko Perekonomian 1/2021 · Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2021 · Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2021Publication Date:30 April 2021
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeTata Cara Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date18 Mei 2021
Publication Date30 April 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tata cara penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan panduan yang jelas dan terstruktur dalam mengelola dan menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Proses penyusunan PITTI meliputi beberapa tahapan utama. Pertama, pengumpulan data pembentuk PITTI, yang dilaksanakan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Ketidaksesuaian. Data ini mencakup data geospasial dan non-geospasial yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, penyusunan PITTI Ketidaksesuaian berdasarkan data yang dikumpulkan, melalui verifikasi data dan identifikasi ketidaksesuaian. Identifikasi ini mencakup berbagai aspek seperti ketidaksesuaian batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, dan hak atas tanah. Ketiga, penetapan PITTI Ketidaksesuaian oleh Menteri. Keempat, pemutakhiran PITTI Ketidaksesuaian berdasarkan usulan ketidaksesuaian baru atau hasil perbaikan data.

Peraturan ini juga mengatur bahwa segala pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Koordinator ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)