on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat
Also known as: PMK 251/PMK.06/2015 · PMK No. 251/PMK.06/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara amortisasi Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tak berwujud pada entitas pemerintah pusat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual yang mengharuskan amortisasi aset tak berwujud.
Tujuan dari amortisasi aset tak berwujud adalah untuk menyajikan nilai aset secara wajar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, mengetahui potensi aset dengan memperkirakan sisa masa manfaat, dan memberikan pendekatan sistematis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau modal untuk penggantian aset.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: