on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Also known as: PP 4/2020 · PP No. 4 Tahun 2020 · PP Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37E ayat (11) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Tujuannya adalah memastikan proses seleksi yang efisien dan efektif sehingga terpilih Dewan Pengawas yang berintegritas dan profesional. Ketentuan substansial mencakup persyaratan bagi calon anggota Dewan Pengawas, seperti kewarganegaraan Indonesia, integritas moral, dan tidak terlibat dalam partai politik. Proses pengangkatan melibatkan pembentukan panitia seleksi oleh Presiden, yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Panitia seleksi bertugas mengumumkan, mendaftarkan, dan menyeleksi calon anggota Dewan Pengawas. Presiden kemudian menetapkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.