For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: PP 4/2020 · PP No. 4 Tahun 2020 · PP Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2020Publication Date:16 Januari 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 2020
Publication Date16 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37E ayat (11) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Tujuannya adalah memastikan proses seleksi yang efisien dan efektif sehingga terpilih Dewan Pengawas yang berintegritas dan profesional. Ketentuan substansial mencakup persyaratan bagi calon anggota Dewan Pengawas, seperti kewarganegaraan Indonesia, integritas moral, dan tidak terlibat dalam partai politik. Proses pengangkatan melibatkan pembentukan panitia seleksi oleh Presiden, yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Panitia seleksi bertugas mengumumkan, mendaftarkan, dan menyeleksi calon anggota Dewan Pengawas. Presiden kemudian menetapkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(-)